
Vendor management
pt petrokimia Gresik
___
Gedung graha lt. 3 Jl. Ahmad Yani Gresik - 61119 INDONESIATelp. 031-3982100, 3982200 Ext. 2699
WA 0811 3276 002
Panduan pendaftaran rekanan baru
Pendaftaran Rekanan Baru dapat dilakukan melaluihttps://eprocurement.pupuk-indonesia.com/
Catatan : Penamaan file yang diunggah hanya BOLEH menggunakan HURUF, ANGKA, dan UNDERSCORE (_). KARAKTER LAIN termasuk SPASI TIDAK DIPERBOLEHKANSebelum melakukan pendaftaran dapat mempersiapkan dokumen berikut:
1. Akta Perusahaan dan SK Menkumham
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
3. Materai untuk Pakta Integritas
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
5. SBUJK (jika vendor jasa konstruksi)
6. Data Pemegang Saham (KTP dan NPWP)
7. Data Pengurus Perusahaan (KTP dan NPWP)
8. Informasi PIC (KTP)
9. Data Tenaga Ahli (jika vendor jasa)
10. Surat Keagenan/Distributor (jika agen/distributor)
11. Surat Referensi Bank
12. Laporan Keuangan Neraca
13. Laporan Keuangan Laba Rugi
14. Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP)
15. Form Komitmen Anti Penyuapan dan SMKI
Untuk lembaga pemerintah jika tidak memiliki NIB, bisa menggunakan izin usaha terkait seperti surat penetapan atau pembentukan dari pemerintahUntuk rekanan jasa dapat melakukan pengurusan PQK3 melalui laman https://eposh.id/ (informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak K3)
Panduan penggunaan e-proc
User Manual Update Data dapat diakses di
User Manual Proses Tender dapat diakses di
Informasi Scope of Supply / Sub Bidang Usaha dapat diakses di
Klasifikasi Suspend dan Blacklist Rekanan
Form Pengajuan Extend
Presentasi
Berkas permohonan pengajuan presentasi penawaran produk antara lain :
1. Dokumen Company Profil
2. Katalog/ Brosur Produk (Berisi Spesifikasi produk)
3. Surat Permohonan Presentasi
4. Surat bukti Keagenan/Manufaktur/Supplier/Distributor (jika ada)Seluruh dokumen dikirimkan melalui email [email protected] dan CC ke email admin Vendor management
[email protected]Catatan : Proses pengajuan presentasi akan diproses jika Data Vendor di eproc sudah update dan Vendor terdaftar/extend di PT Petrokimia Gresik
Contact Buyer pengadaan
Bagian | |
---|---|
Pengadaan Barang | [email protected]; [email protected] |
Bahan Baku Dagangan & Bahan Penolong | [email protected] |
Peralatan Pabrik & Turn Around | [email protected]; [email protected]; [email protected] |
Barang Umum, Prasarana & Investasi | [email protected] |
Expediting, Perijinan & Pelaporan | [email protected] |
Pengadaan Jasa | [email protected] |
Jasa Investasi EPC | [email protected]; [email protected] |
Jasa Umum | [email protected] |
Jasa Pabrik | [email protected] |
Manajemen Vendor | [email protected] |
Contact K30811-3000-163
Bagian | Telp |
---|---|
Sistem & Kesehatan Kerja | 031-3982100, 3982200 Ext. 2245/2246 |
Contact PUSAT LAYANAN PELANGGAN0811-344-774
Bagian | Telp |
---|---|
Pusat Layanan Pelanggan | 031-3982100, 3982200 Ext. 2830 |
Frequently Asked Questions (FAQ)
No | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
1 | Kenapa gagal saat upload NPWP dan TDP/NIB? | Ukuran file yang diperbolehkan maksimal 1 MB dan untuk penamaan file hanya BOLEH menggunakan HURUF, ANGKA, dan UNDERSCORE (_). KARAKTER LAIN termasuk SPASI TIDAK DIPERBOLEHKAN |
2 | Kenapa Negara tidak bisa dipilih saat melakukan pendaftaran vendor? | Bagian Tipe Vendor dapat diisi terlebih dahulu |
3 | Mengapa masih belum mendapatkan username dan password setelah melakukan pendaftaran vendor baru? | Vendor bisa melakukan pengecekan di inbox dan spam email. Email PIC disarankan menggunakan gmail untuk memperlancar proses pengiriman email |
4 | Kenapa tidak bisa log in setelah melakukan pendaftaran vendor baru? | Hal ini bisa terjadi karena vendor telah melewati batas waktu selama 30 hari untuk melengkapi data hingga data disetujui. Vendor dapat melakukan pendaftaran ulang |
5 | Kenapa Golongan Usaha pada bagian SIUP tidak bisa diisi? | Golongan Usaha akan terisi otomatis setelah mengisi laporan keuangan |
6 | Apa yang dilampirkan di bagian kompetensi? | - Untuk tipe rekanan manufaktur dan supplier dapat melampirkan NIB KBLI berbasis risiko - Untuk tipe rekanan distributor dan agen dapat melampirkan STP atau surat keterangan distributor/agen |
7 | Apakah Laporan Neraca dan Laba Rugi boleh tidak diisi? | Laporan Neraca dan Laba Rugi bersifat Mandatory sehingga wajib diisi |
8 | Berapa batas bidang usaha/kompetensi yang bisa diajukan? | Vendor dapat mengajukan maksimal 20 SoS/bidang usaha |
9 | Kenapa tidak pernah/tidak bisa diundang tender? | Beberapa hal yang menyebabkan vendor tidak bisa diundang tender adalah NIB/TDP yang sudah expired, vendor tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan vendor memiliki daftar po outstanding lebih dari 6 item. Jika NIB dan kompetensi sudah sesuai, dikembalikan lagi ke buyer terkait dengan proses tender |
10 | Kenapa sudah update data tetapi masih belum pernah/tidak bisa diundang tender? | Setelah melakukan update data, dipastikan kembali sudah klik submit profil di bagian konfirmasi (notifikasi success) agar data bisa diverifikasi |
11 | Setelah mengajukan extend, apa lagi yang dibutuhkan agar extend disetujui? | Vendor dapat megirimkan Surat Permohonan Extend ke PT Petrokimia Gresik (dicetak menggunakan surat berkop perusahaan, bertanda tangan, dan berstempel perusahaan) |
12 | Kapan akan mendapatkan jadwal presentasi setelah mengirimkan pengajuan presentasi? | Proses pengajuan presentasi akan diproses jika Data Vendor di eproc sudah update dan Vendor terdaftar/extend di PT Petrokimia Gresik |
13 | Bagaimana cara menjadi distributor pupuk? | Terkait dengan pembelian pupuk bisa menghubungi Pusat Layanan Pelanggan di +62 811-344-774 |