Vendor management
pt petrokimia Gresik
___

Gedung graha lt. 3 Jl. Ahmad Yani Gresik - 61119 INDONESIATelp. 031-3982100, 3982200 Ext. 2699
WA 0811 3276 002

Panduan pendaftaran rekanan baru

Pendaftaran Rekanan Baru dapat dilakukan melaluihttps://eprocurement.pupuk-indonesia.com/

Catatan : Penamaan file yang diunggah hanya BOLEH menggunakan HURUF, ANGKA, dan UNDERSCORE (_). KARAKTER LAIN termasuk SPASI TIDAK DIPERBOLEHKANSebelum melakukan pendaftaran dapat mempersiapkan dokumen berikut:
1. Akta Perusahaan dan SK Menkumham
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
3. Materai untuk Pakta Integritas
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
5. SBUJK (jika vendor jasa konstruksi)
6. Data Pemegang Saham (KTP dan NPWP)
7. Data Pengurus Perusahaan (KTP dan NPWP)
8. Informasi PIC (KTP)
9. Data Tenaga Ahli (jika vendor jasa)
10. Surat Keagenan/Distributor (jika agen/distributor)
11. Surat Referensi Bank
12. Laporan Keuangan Neraca
13. Laporan Keuangan Laba Rugi
14. Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP)
15. Form Komitmen Anti Penyuapan dan SMKI

Untuk lembaga pemerintah jika tidak memiliki NIB, bisa menggunakan izin usaha terkait seperti surat penetapan atau pembentukan dari pemerintahUntuk rekanan jasa dapat melakukan pengurusan PQK3 melalui laman https://eposh.id/ (informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak K3)

Panduan penggunaan e-proc

  • User Manual Update Data dapat diakses di

  • User Manual Proses Tender dapat diakses di

  • Informasi Scope of Supply / Sub Bidang Usaha dapat diakses di

  • Klasifikasi Suspend dan Blacklist Rekanan

  • Form Pengajuan Extend

Presentasi

Berkas permohonan pengajuan presentasi penawaran produk antara lain :
1. Dokumen Company Profil
2. Katalog/ Brosur Produk (Berisi Spesifikasi produk)
3. Surat Permohonan Presentasi

4. Surat bukti Keagenan/Manufaktur/Supplier/Distributor (jika ada)Seluruh dokumen dikirimkan melalui email [email protected] dan CC ke email admin Vendor management
[email protected]
Catatan : Proses pengajuan presentasi akan diproses jika Data Vendor di eproc sudah update dan Vendor terdaftar/extend di PT Petrokimia Gresik

Contact Buyer pengadaan

BagianE-mail
Pengadaan Barang[email protected]; [email protected]
Bahan Baku Dagangan & Bahan Penolong[email protected]
Peralatan Pabrik & Turn Around[email protected]; [email protected]; [email protected]
Barang Umum, Prasarana & Investasi[email protected]
Expediting, Perijinan & Pelaporan[email protected]
Pengadaan Jasa[email protected]
Jasa Investasi EPC[email protected]; [email protected]
Jasa Umum[email protected]
Jasa Pabrik[email protected]
Manajemen Vendor[email protected]

Contact K30811-3000-163

BagianTelp
Sistem & Kesehatan Kerja031-3982100, 3982200 Ext. 2245/2246

Contact PUSAT LAYANAN PELANGGAN0811-344-774

BagianTelp
Pusat Layanan Pelanggan031-3982100, 3982200 Ext. 2830

Frequently Asked Questions (FAQ)

NoPertanyaanJawaban
1Kenapa gagal saat upload NPWP dan TDP/NIB?Ukuran file yang diperbolehkan maksimal 1 MB dan untuk penamaan file hanya BOLEH menggunakan HURUF, ANGKA, dan UNDERSCORE (_). KARAKTER LAIN termasuk SPASI TIDAK DIPERBOLEHKAN
2Kenapa Negara tidak bisa dipilih saat melakukan pendaftaran vendor?Bagian Tipe Vendor dapat diisi terlebih dahulu
3Mengapa masih belum mendapatkan username dan password setelah melakukan pendaftaran vendor baru?Vendor bisa melakukan pengecekan di inbox dan spam email. Email PIC disarankan menggunakan gmail untuk memperlancar proses pengiriman email
4Kenapa tidak bisa log in setelah melakukan pendaftaran vendor baru?Hal ini bisa terjadi karena vendor telah melewati batas waktu selama 30 hari untuk melengkapi data hingga data disetujui. Vendor dapat melakukan pendaftaran ulang
5Kenapa Golongan Usaha pada bagian SIUP tidak bisa diisi?Golongan Usaha akan terisi otomatis setelah mengisi laporan keuangan
6Apa yang dilampirkan di bagian kompetensi?- Untuk tipe rekanan manufaktur dan supplier dapat melampirkan NIB KBLI berbasis risiko - Untuk tipe rekanan distributor dan agen dapat melampirkan STP atau surat keterangan distributor/agen
7Apakah Laporan Neraca dan Laba Rugi boleh tidak diisi?Laporan Neraca dan Laba Rugi bersifat Mandatory sehingga wajib diisi
8Berapa batas bidang usaha/kompetensi yang bisa diajukan?Vendor dapat mengajukan maksimal 20 SoS/bidang usaha
9Kenapa tidak pernah/tidak bisa diundang tender?Beberapa hal yang menyebabkan vendor tidak bisa diundang tender adalah NIB/TDP yang sudah expired, vendor tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan vendor memiliki daftar po outstanding lebih dari 6 item. Jika NIB dan kompetensi sudah sesuai, dikembalikan lagi ke buyer terkait dengan proses tender
10Kenapa sudah update data tetapi masih belum pernah/tidak bisa diundang tender?Setelah melakukan update data, dipastikan kembali sudah klik submit profil di bagian konfirmasi (notifikasi success) agar data bisa diverifikasi
11Setelah mengajukan extend, apa lagi yang dibutuhkan agar extend disetujui?Vendor dapat megirimkan Surat Permohonan Extend ke PT Petrokimia Gresik (dicetak menggunakan surat berkop perusahaan, bertanda tangan, dan berstempel perusahaan)
12Kapan akan mendapatkan jadwal presentasi setelah mengirimkan pengajuan presentasi?Proses pengajuan presentasi akan diproses jika Data Vendor di eproc sudah update dan Vendor terdaftar/extend di PT Petrokimia Gresik
13Bagaimana cara menjadi distributor pupuk?Terkait dengan pembelian pupuk bisa menghubungi Pusat Layanan Pelanggan di +62 811-344-774